Hukrim  

Masih Janggal, Kapolda NTT Diminta Buat Tim Khusus Usut Pembunuhan Astrid dan Lael

Penasehat hukum keluarga korban menilai kasus ini belum sepenuhnya terungkap ke publik.

Penasehat Hukum Adhitya Nasution dan Jo Bangun bersama ayah dan saudara dari Astrid Manafe. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Drama pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Macabee kini memasuki sidang tuntutan terhadap para pelaku.

Pelaku pertama yakni Randy Badjideh telah divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang.

Selain Randy Badjideh, istrinya Irawati Astana Dewi Ua atau Ira Ua juga dinyatakan turut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

Meski demikian, penasehat hukum keluarga korban menilai kasus ini belum sepenuhnya terungkap ke publik.

Karena banyak kejanggalan-kejanggalan yang hingga saat ini, baik dalam penyidikan maupun persidangan belum terbuka secara utuh.

Penasehat hukum keluarga korban Jo Bangun dari Kantor Hukum Adhitya Nasution and Partner mengatakan, banyak kejanggalan dalam kasus tersebut yang belum terungkap ke publik.

BACA JUGA:  4 WNA Asal Timor Leste Ditangkap Aparat Polres Belu, Ini Penyebabnya

“Dalam prsidangan pelaku kedua dengan terdakwa Irawati Astana Dewi Ua, kami melihat kasus ini belum sepenuhnya terbuka,” ujar Jo Bangun kepada KORANNTT.COM, Rabu 22 Februari 2023.

Ia menjelaskan, fakta-fakta persidangan yang belum terbuka tersebut diperoleh dari kesaksian para saksi yang telah dihadirkan saat sidang terdakwa Randy Badjideh.

“Kami masih yakin dan masih berharap kepada aparat penegak hukum khususnya Polda di NTT. Kami minta khususnya Kapolda agar bisa melihat dan membuka kasus ini kembali,” ujar Jo Bangun.

“Karena banyak bukti-bukti kejanggalan yang dari awal sudah kami rangkum, sampai dengan hari ini pada saat persidangan terdakwa Irawati. Kami berharap bisa membentuk tim khusus untuk membuka kasus ini,” tutupnya. (*)