Setelah ini lanjut dia, pihaknya akan melengkapi berkas yang selanjutnya akan disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian dalam kasus tersebut pihaknya juga menerapkan pasal junto 55 KUHP yaitu perbuatan yang beserta.
“Dalam kasus tersebut Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 9 5b junto pasal 79a UU RI nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dimana sangsi hukumnya 6 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Halaman





Tinggalkan Balasan