Ruteng, KN – Kepala Kepolisian Resort Manggarai (Kapolres) AKBP Yoce Marten menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berinisial DR yang bekerja di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Manggarai atas kasus dugaan tindakan Pungutan Liar (Pungli).

“Hari ini kami sampaikan terkait kasus dugaan tindak pidana atas pungutan liar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai, bahwa kejadian tersebut sudah dibuatkan Laporan Polisi (LP),” ungkap Kapolres Yoce saat Konferensi Pers di Mapolres Manggarai, 22 Februari 2023.

Menurutnya, sebelumnya Polisi telah menggelar perkara, sehingga untuk LP tersebut akan ditindaklanjuti dengan peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Kami menetapkan tersangka sesuai LP yakni saudara DR dan kawan-kawan. Tersangka ini dari unsur PNS satu orang berinisial DR tapi sebagaimana saya sampaikan dari awal untuk tersangka ini kami sebutkan ‘dan kawan-kawan’ berarti bakal ada tersangka-tersangka lainya,” tegasnya.