Ia menjelaskan, fakta-fakta ini membuktikan bahwa LSM ARAKSI dibentuk sejak awal bukan dengan niat pemberantasan korupsi, tapi untuk hal-hal yang menyimpang dari tindak pidana korupsi.

“Saya dapatkan begitu banyak laporan dari desa-desa. Oknum-oknum yang mengatasnamakan LSM ini pergi ke sana melakukan investigasi lebih dari jaksa, memeriksa berjam-jam, lalu meminta uang. Kepala Dinas yang melaksanakan pekerjaan juga diintervensi. Orang bukan takut karena korupsi, tapi orang takut karena dilaporkan, diperiksa, dan diumumkan di media masa. Orang akhirnya takut jadi PPK dan panitia pembangunan,” ucapnya.

Robert menegaskan, kasus Alfred Baun adalah bagian dari pemberantasan tindak pidana korupsi. Kejari TTU sama sekali tidak berniat untuk membungkam partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. “Tapi laporan itu harus dari niat dan tindakan yang benar,” tegasnya.

Kajari TTU menambahkan, dalam waktu yang tidak terlalu lama, pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan. Dengan ini, maka Alfred Baun terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara, minimal 1,6 tahun penjara, karena melanggar Pasal 23 UU Tindak Pidana Korupsi. (*)