Kupang, KN – Ketua ARAKSI NTT Alfred Baun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, yang dilakukan terhadap sejumlah pejabat dan pengusaha lokal di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Robert Jimmy Lambila mengatakan, kasus ini bermula adanya laporan dari pihak yang merasa dirugikan, atas laporan tindak pidana korupsi yang disampaikan Alfred Baun. Laporan tindak pidana korupsi yang disampaikan oleh Alfred Baun kepada Kejari TTU, memiliki substansi yang sama sekali tidak benar.
“Mereka menyebutkan bahwa ada pekerjaan jalan APBN yang dikerjakan oleh keluarganya Bupati, Kadis PUPR dan lain-lain. Padahal pekerjaan jalan itu tidak ada. Yang mereka foto dan laporkan adalah pekerjaan jalan desa,” kata Kajari TTU Robert Jimmy Lambila kepada wartawan, Kamis 16 Februari 2023.
Selain itu, ada beberapa substansi masalah yang belum diketahui kebenarannya, tapi dilaporkan dan dibumbui dengan sejumlah asumsi-asumsi sesat yang dibangun oleh Ketua ARAKSI NTT.



Tinggalkan Balasan