“Itu yang jadi masalah. Saya tidak mengekang kebebasan orang untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Tapi ingat, orang-orang di luar yang dilaporkan juga punya hak mendapat perlindungan. Kita sudah laporkan dan menghakimi orang di media, padahal laporan itu sama sekali tidak benar,” jelasnya.
Setelah Kejari TTU mendalami laporan pihak yang dirugikan, ditemukan ada mainsrea yang buruk di balik itu. Kejari TTU juga telah melakukan penyitaan barang bukti, dan menemukan fakta bahwa setelah melapor dan melakukan konferensi Pers, Ketua ARAKSI NTT Alfred Baun juga menghubungi orang-orang yang terkait dengan laporan itu.
“Di belakang itu, dia (Alfred Baun) melakukan negosiasi dan tekanan supaya orang itu memberikan uang atau proyek tertentu kepada pengusaha tertentu. Dia juga dimanfaatkan oleh pengusaha-pengusaha tertentu. Dia menekan PPK untuk meminta agar pengusaha tertentu mendapatkan proyek. Jadi tidak murni apa yang dilakukan selama ini pure tindak pidana korupsi. Salah satu Bupati menggunakan dia sebagai tangan-tangan politik, komunikasi soal proyek, sampai ada MoU,” tegas Robert Lambila.



Tinggalkan Balasan