Hukrim  

Rekan Guru Ungkap Ira Ua Pakai Mobil Avanza 2 Hari Sebelum Astrid dan Lael Dihabisi

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan ini berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kupang, dengan terdakwa Irawati Astana Dewi Ua.

Persidangan kasus penkase Pengadilan Negeri dengan terdakwa Ira Ua (Foto: Sesil)

Kupang, KN – Sidang kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Rabu 15 Februari 2023.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan ini berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kupang, dengan terdakwa Irawati Astana Dewi Ua.

Dalam persidangan, empat orang dihadirkan sebagai saksi. Diantaranya Kepala SMP Negeri 5 Kupang Ferderik Mira Tade, dua orang rekan guru terdakwa, Adika H. Pratama dan Maria Rosari Werang, serta ahli wacana.

Menariknya, dalam sidang tersebut, salah satu rekan guru Ira Ua menyebut Ira Ua mendatangi dirinya tanggal 28 Agustus 2021, atau 2 hari sebelum Astrid dan Lael dinyatakan hilang. Ia menyebut Ira Ua menggunakan mobil Avanza.

Jaksa penuntut umum dalam persidangan mencecar para saksi terkait keberadaan terdakwa Ira Ua saat terjadinya pembunuhan korban Astri dan Lael.

Menjawab pertanyaan jaksa, saksi Ferderik mengatakan tanggal 28 Agustus 2021, terdakwa Irawari Astana Dewi Ua masuk sekolah, karena saat itu ia bertugas sebagai piket.

“Hari Sabtu tanggal 28 terdakwa Piket di SMP 5, melaksanakan penugasan yang saya berikan,” ujar Ferderik menjawab pertanyaan Jaksa.

Ferderik mengungkapkan, dirinya tahu terdakwa Ira Ua ada di sekolah setelah melihat daftar hadir (nama dan tanda tangan) yang ada di buku piket.

“Saksi ada di sekolah. Saya tidak lihat karena waktu itu saya sudah ada di ruangan. Saya tahu dia ada karena melihat daftar hadir di buku piket,” sebut Ferderik.

Sementara rekan guru terdakwa, Adika H. Pratama yang juga dihadrikan sebagai saksi mengaku jika pada tanggal 28 Agustus 2021 dirinya tidak ke sekolah, karena tidak bertugas sebagai piket.

“Karena pada waktu itu masih dalam situasi belajar dari rumah (BDR) maka hanya petugas piket yang datang ke sekolah. Jadi sejak pagi hingga sore hari saya berada di kos saja. Tidak ke mana-mana,” jelasnya.

BACA JUGA:  Pemprov NTT Mau Damai, PT Flobamor Bertarung Sampai Akhir

Sekira pukul 12 lewat, kata Adika, terdakwa Ira Ua datang ke kosnya menggunakan mobil Avanza untuk mengisi Format Isian Pegawai (FIP).

“Data itu diisi untuk dikumpulkan di BKD. Karena kami statusnya sama, yakni masih CPNS, maka kami sering mengisi data-data bersama-sama,” terangnya.

Menurut Adika, yang datang ke kosnya pada saat itu tidak hanya Ira Ua, tapi juga rekan guru yang lain yakni Tya dan Sari.

“Sebagai teman guru yang masih sama-sama CPNS, kami kerap mengisi data bersama-sama,” jelasnya.

Ketika ditanya apakah ia melihat Ira Ua menunjukan sikap yang lain dari biasanya, Adika menjawab bahwa pada saat mereka bersama-sama di kos waktu itu (tanggal 28 Agustus 2021), Ira Ua bersikap biasa saja sebagaimana hari-hari sebelumnya.

Sementara Maria Rosari M. Werang, yang juga rekan guru terdakwa menjelaskan bahwa hari itu dia bertemu Ia Ua di kos milik Adika untuk mengisi FIP.

“Saya bertemu sekitar jam 4 sore sampai jam 5 lewat, untuk mengisi FIP,” ujar Maria. 

Maria juga mengatakan bahwa dirinya tidak melihat gelagat yang mencurigakan pada saat ia bersama-sama dengan Ira Ua ketika mereka bersama-sama di kos Adika.

Sedangkan ahli wacana yang dihadirkan dalam sidang menjelaskan terkait pesan WhatsApp antara terdakwa Ira Ua, Randy Badjideh dan sejumlah saksi lainnya.

Ahli menjelaskan sebuah teks yang berisi “kecuali Ate dan Lael sonde ada baru beta tenang”. Menurutnya, kalimat “sonde ada” bukan tertuju pada kematian. Melainkan pergi ke suatu tempat yang jauh.

Selain itu, kata dia, kalimat tuturan yang digunakan terdakwa dalam pesan teks itu merupakan ungkapan perasaan declarative eksklusif. (Dasry/Ratna/Sesil).