Hakim juga mengatakan, tindakan Putri yang bertemu Josua setelah dugaan pelecehan pun tidak masuk akal. Pasalnya seseorang yang mengalami pelecehan pasti dalam keadaan trauma dan membutuhkan waktu yang lama untuk pulih. Apalagi bertemu dengan pelaku pelecehan.
“Tindakan Putri memanggil dan menemui Yosua di kamarnya terlalu cepat korban kekerasan seksual terhadap pelaku kekerasan seksual,” kata hakim.
Karena itu, hakim menilai, dalih pelecehan seksual yang disampaikan oleh Putri Candrawathi tidak masuk akal.
Tuntutan Hukuman Seumur Hidup
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.
“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jaksel, Selasa Januari 2023. (*/KN)





Tinggalkan Balasan