Kupang, KN – Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata majelis hakim.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” lanjut hakim.
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal

Sambo dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tuduhan Pelecehan Tidak Terbukti

Sementara dalam vonisnya, majelis hakim menyebut, kesaksian Putri Candrawath yang mengaku sebagai korban kekerasan seksual, sangat tidak masuk akal.

Hakim menyebutkan tidak ada tekanan yang terlihat jelas akibat trauma pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi.