Kupang, KN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTT sebagai lembaga berwewenang yang mengawasi perbankan daerah menegaskan, tidak ada rekayasa laporan keuangan di Bank NTT pada tahun 2020.
Menurutnya, laporan keuangan Bank NTT pada tahun 2020 telah disajikan sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Kepala OJK Provinsi NTT Japarmen Manalu menanggapi informasi terkait dugaan rekayasa laporan keuangan tahun 2020 senilai Rp33,4 Miliar pada PT. Bank NTT yang dilaporkan LSM IKK ke Ketua DPRD NTT.
“Kami telah melakukan klarifikasi kepada Direksi PT BPD NTT dan Kantor Akuntan Publik yang memeriksa laporan keuangan posisi 31 Desember 2020,” kata Japarmen kepada KORANNTT.COM, Rabu 8 Februari 2023.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang disampaikan, laporan Keuangan tersebut telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku.
Kepala OJK NTT Japarmen Manulu juga membantah telah terjadi rekayasa laporan keuangan tahun 2020 yang dilakukan oleh PT. Bank NTT.
“Laporan keuangan posisi 31 Desember 2020 telah disajikan sesuai Standar Akuntansi yang berlaku, berarti tidak ditemukan rekayasa,” tegas Japarmen Manalu.
Publik diminta untuk melakukan verifikasi informasi yang beredar di media sosial kepada pihak-pihak yang berkompeten, sehingga publik pun bisa mendapatkan informasi yang valid. (*)