Dalam rangka menjamin optimalisasi percepatan persiapan Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten Amfoang, dirinya berharap perlu dibentuk Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati Kupang yang secara spesifik mengatur tentang percepatan persiapan Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten Amfoang.

Atas nama semua elemen masyarakat Amfoang dimanapun berada telah bersepakatan dan berkomitmen untuk pro aktif mendukung Pemerintah Kabupaten Kupang dalam rangka mempercepat proses persiapan calon daerah persiapan Kabupaten Amfoang.

Perwakilan tokoh-tokoh Amfoang yang hadir, baik dari tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh pemuda meyakini bahwa dengan dilakukan tatap muka bersama Bupati saat ini, arah perjuangan mereka masyarakat Amfoang searah dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Kupang. (Prokompim Pemkab Kupang)