Selain warga yang datang secara perorangan, dalam program layanan pengaduan masyarakat ini, Penjabat Wali Kota juga menerima pengaduan dari kelompok masyarakat dan organisasi. Pada Kamis (26/1) lalu, Penjabat menerima pengaduan dari para Penjabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Albert Riwu Kore bersama rekan-rekannya. Mereka mengeluhkan tentang Perda Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Kupang yang menurut mereka cukup memberatkan terutama menyangkut denda. Menanggapi itu, Penjabat Wali Kota menyampaikan pengaduan ini akan menjadi masukan bagi pemerintah untuk kemudian dibahas bersama dinas teknis.

Dalam program pengaduan masyarakat ini juga, Penjabat Wali Kota menerima pengaduan tentang sengketa lahan yang mengakibatkan sejumlah warga kesulitan mendapatkan akses jalan keluar masuk dari rumah mereka. Menanggapi itu Penjabat Wali Kota langsung minta Camat dan Lurah setempat untuk turun langsung menyelesaikan persoalan, mencari solusi tentunya dengan pendekatan persuasif. (PKP_ans)