“Pemerintah daerah agar memanfaatkan kelebihan EBT sebagai komponen atraktif dalam pengembangan indutri pariwisata karena sangat efektif dan efisien. Saya berharap para regulator daerah untuk memperhatikan prinsip-prinsip hukum yang tepat dalam upaya pelindungan hukum EBT melalui peraturan daerah”, ungkap Nae Soi menutup presentasi penelitiannya.
Dalam sidang terbuka yang berlangsung cukup alot tersebut, Promovendus yang juga Wakil Gubernur NTT itu berhasil meraih gelar doktor dengan yudisium Cumlaude.
“Kami menyatakan bahwa saudara Josef Adreanus Nae Soi lulus Doktor bidang Ilmu Hukum dengan Predikat Pujian atau Cumlaude,” tandas Ketua Sidang, Dr. Idris disambut tepuk tangan meriah undangan yang hadir. (Biro Adpim)



Tinggalkan Balasan