“Indonesia sebagai salah satu negara inisiator telah berhasil menjadi pelopor dengan menjadikan ekspresi budaya tradisional sebagai ciptaan yang dimiliki oleh masyarakat tradisional menjadi suatu ciptaan yang kepemilikannya bersifat komunal dan mengaturnya alam suatu undang-undang yang pada tahun 2014 diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Letak geografis, geostrategis, dan geoekonomi di NTT bisa menjadi peluang tetapi juga sebagai ancaman. Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan provinsi yang multi etnis dan memiliki banyak ragam Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang lahir, berkembang, dan dilestarikan secara turun-temurun dan disebarluaskan secara lisan. Di tengah kaya dan ragamnya budaya yang ada di NTT, peneliti mensinyalir ada adat dan tradisi yang menjadi kekayaan budaya tradisional yang mulai memudar karena tidak diinventarisasi dan dinarasikan dengan baik sesuai dengan perkembangan zaman dewasa ini, serta sangat rentan dengan peniruan dan eksploitasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh sebab itu, perlu dinarasikan dalam bentuk tertulis baik dalam wujud buku fisik maupun buku digital, perlu segera dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat NTT, kemudian diwujudkan dalam atraksi-atraksi” papar Nae Soi sebagai Promo Vendus mendahului Sidang Terbuka tersebut.