Berdasarkan fakta persidangan, Jo Bangun berharap bisa menjadi atensi serius dan pertimbangan JPU, sehingga oknum polisi Rudy Soik bisa dihadrikan dalam sidang lanjutan.
“Kami harap oknum itu bisa dihadirkan dalam persidangan. Kami sangat support JPU. Karena ini fakta baru terkait keterlibatan atau bantuan seorang oknum polisi,” jelasnya.
Mewakili keluarga korban, Jo Bangun merasa yakin bahwa bukan hanya terpidana Randy Badjideh dan terdakwa Irawati Astana Dewi Ua yang terlibat dalam kasus pembunuhan itu.
“Kami merasa yakin bukan hanya Ira dan Randy. Tetapi masih ada tersangka lain. Ini belum selesai,” pungkasnya. (Dasry/Sesil/Ratna/Aldo).
Halaman





Tinggalkan Balasan