Kepada para pimpinan perangkat daerah, Penjabat Wali Kota menegaskan agar setiap usulan masyarakat yang disampaikan segera disikapi dengan melihat urgensi persoalannya. “Jika bisa ditangani segera maka langsung diselesaikan tidak perlu ditunda-tunda. Sedangkan untuk usulan yang membutuhkan biaya besar dicatat oleh masing-masing dinas kemudian diusulkan pada pembahasan anggaran berikut,” tegasnya.
Sementara itu pada saat yang sama Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kupang, Maxi Dethan menjelaskan bahwa telah ada pertemuan koordinasi antara PUPR Kota Kupang, Balai Jalan serta Pemerintah Provinsi NTT. Koordinasi para pihak tersebut telah disepakati untuk membagi kewenangan dalam menyelesaikan beberapa hal sekaligus antara lain jalan dan drainase. “Kami telah menyepakati untuk membagi kewenangan, apa yang menjadi kewenangan Provinsi akan diselesaikan oleh Provinsi, begitu juga Pemkot dan Balai Jalan akan menyelesaikan persoalannya masing-masing sesuai kewenangannya. Sedangkan yang menjadi kewenangan kota, akan segera dilakukan survei oleh PUPR Kota Kupang bersama pemerintah kelurahan,” ungkapnya.





Tinggalkan Balasan