Kepada para pimpinan perangkat daerah, Penjabat Wali Kota menegaskan agar setiap usulan masyarakat yang disampaikan segera disikapi dengan melihat urgensi persoalannya. “Jika bisa ditangani segera maka langsung diselesaikan tidak perlu ditunda-tunda. Sedangkan untuk usulan yang membutuhkan biaya besar dicatat oleh masing-masing dinas kemudian diusulkan pada pembahasan anggaran berikut,” tegasnya.
Sementara itu pada saat yang sama Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kupang, Maxi Dethan menjelaskan bahwa telah ada pertemuan koordinasi antara PUPR Kota Kupang, Balai Jalan serta Pemerintah Provinsi NTT. Koordinasi para pihak tersebut telah disepakati untuk membagi kewenangan dalam menyelesaikan beberapa hal sekaligus antara lain jalan dan drainase. “Kami telah menyepakati untuk membagi kewenangan, apa yang menjadi kewenangan Provinsi akan diselesaikan oleh Provinsi, begitu juga Pemkot dan Balai Jalan akan menyelesaikan persoalannya masing-masing sesuai kewenangannya. Sedangkan yang menjadi kewenangan kota, akan segera dilakukan survei oleh PUPR Kota Kupang bersama pemerintah kelurahan,” ungkapnya.
Selain perbaikan infrastruktur jalan dalam pertemuan tersebut sejumlah usulan lain disampaikan oleh ketua LPM Kelurahan Manutapen, sebagai rangkuman hasil rapat bersama dengan perangkat RT dan RW setempat, antara lain terkait pelayanan instalasi air bersih pipa PDAM (SPAM Kali Dendeng), koordinasi dengan Pemprov NTT berkaitan dengan Kawasan Kehutanan RI yang telah ditempati oleh masyarakat. Warga juga minta Pemkot Kupang memperhatikan kesempatan kerja bagi pemuda Kelurahan Manutapen di PDAM pasca berakhirnya pembangunan proyek SPAM tersebut, lampu penerangan jalan, TPS, tembok penahan jalan di RT 03 dan 16, jalan setapak, pertanian hidroponik memanfaatkan embung yang sudah ada serta bedah rumah tidak layak huni bagi masyarakat. *PKP_jms)







Tinggalkan Balasan