Kupang, KN – Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Astri dan Lael, Kamis 24 November 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, menghadirkan 4 orang saksi. Mereka adalah kedua orang tua korban, Jackson Manafe sebagai saudara korban, serta Susanti Mansula.
Dalam persidangan, saksi Susanti Mansula, mengakui jika orang pertama yang membongkar hubungan korban Astri Manafe bersama Randy Badjideh ke terdakwa Irawati Astana Dewi Ua adalah Sonia Tule.
“Ira Ua ketahui hubungan Astri dan Randy itu sejak bulan Mei. Awalnya itu dari Sonia Tule yang beritahu kepada Ira Ua,” ujar Susanti Mansula.
Menurut Santi Mansula, pertemuan Sonia dengan Ira Ua berlangsung di dalam mobil. Saat itu, Sonia Tule menunjukan foto Randy Badjideh sedang menggendong baby Lael kepada terdakwa Irawati Astana Dewi Ua.
“Mereka bertemu di mobil, dan menunjukan foto Randy sedang gendong Lael di dalam mobil Avansa,” ungkap Susanti Mansula.
Saat itu, Sonia sempat menyarankan terdakwa Irawati Ua, untuk menemui Susanti Mansula, jika ingin mengetahui lebih dalam hubungan Randy dan Astri Manafe.





Tinggalkan Balasan