Menurut Fitriani, Mobil Rush hitam, yang kini sudah menjadi barang bukti di Kejaksaan Negeri Kota Kupang merupakan kendaraan yang digunakan mencari uang demi menutup utang.

“Mobil saya mereka yang pake terus saya yang kena sasaran. Utang saya di bank yang harus dibayar itu Rp7 juta per bulan. Saya sampai jualan nasi kuning, mereka dimana?,” tanya Fitriani sambil menangis.

Dia menambahkan, saat ini dirinya sudah divonis penyakit tumor ganas oleh dokter. Mendengar pernyataan saksi Fitriani, hakim langsung minta saksi untuk mengajukan surat sewa pakai untuk mobil miliknya ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

“Nanti diajukan surat sewa pakai ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang, tetapi setelah pemeriksaan selesai ya,” ungkap hakim.

Untuk diketahui, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada Kamis 24 November 2022 pagi sekira pukul 9 pagi. Saksi yang dihadirkan JPU adalah Susanti Mansula.(*)