Hukrim  

Ira Ua Bantah, Saksi Fitriani Ibrahim: Keterangan Saya Tidak Berubah

"Saya tetap pada keterangan saya, dan tidak akan mengubahnya," ungkap Fitriani Ibrahim.

Ira Ua (Foto: tangkapan layar video Kompas TV Kupang)

Kupang, KN – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin 21 November 2022 siang.

Dalam persidangan, terdakwa Irawati Astana Dewi Ua, membantah sejumlah kesaksian yang disampaikan saksi Fitriani Ibrahim.

Hal itu disampaikan terdakwa Irawati Ua, ketika majelis hakim meminta terdakwa untuk menanggapi keterangan Fitriani Ibrahim, yang dihadirkan JPU sebagai saksi.

“Bagaimana dengan keterangan saksi? Apakah semua keterangan sudah benar? Atau ada yang tidak sesuai,” tanya hakim kepada terdakwa Irawati Ua.

Terdakwa Irawati Ua langsung membantah tiga poin dari keterangan yang disampaikan saksi Fitriani Ibrahim, saat bersaksi di hadapan para jaksa dan majelis hakim.

Menurut Irawati Ua, keterangan yang disampaikan saksi Fitriani terkait dirinya meminta bukti GPS mobil Rush adalah tidak benar.

“Saya tidak minta bukti GPS mobil. Tetapi dia yang screenshot dan kirim ke saya lokasi terkahir keberadaan mobil. Tetapi saya juga tidak mengerti, karena di dalam gambar itu hanya garis-garis saja begitu,” ujar Ira Ua.

Selain itu, Ira Ua mengaku tidak pernah bercerita ke saksi Fitriani Ibrahim, terkait pernyataan yang menyebut kalau “hidup saya tidak tenang, kalau Astri masih hidup”.

Keterangan saksi lain yang dibantah terdakwa Irawati Ua adalah, ia juga tidak pernah curhat lebih jauh kepada saksi Fitriani Ibrahim, terkait masalah yang ada didalam rumah tangganya.

“Saya tidak pernah curhat lebih jauh terkait masalah rumah tangga, karena menganggap Fitriani bukan teman curhat saya,” tandasnya.

Sementara saksi Fitriani Ibrahim, menegaskan tidak akan mengubah keterangan apapun yang sudah disampaikan. Ia yakin bahwa keterangan yang disampaikan berdasarkan apa yang didengar dari terdakwa Irawarti Ua.

“Saya tetap pada keterangan saya, dan tidak akan mengubahnya,” ungkap Fitriani Ibrahim.

Terima Telepon dari Sam

Dalam keterangannya, saksi Fitriani juga menceritakan kronologi awal ketika menerima telepon dari Samuel, yang merupakan pengelola rental, bahwa mobil Rush miliknya dirental orang untuk membunuh orang.

“Sam bilang ibu, mobil Rush itu dong pake pi bunuh orang. Saya langsung shock dan tidak bisa berbicara, karena dia mengatakan yang rental mobil itu Randy Badjideh,” ujar Fitriani Ibrahim.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum PS Bank NTT Sebut Hasil RUPS LB Sah, Izhak Tak Keberatan Diberhentikan

Setelah mendapat informasi itu, saksi Fitriani langsung menelpon adik sepupunya Irawati Ua, yang merupakan istri dari Randy Badjideh, untuk mencari tahu kebenaran informasi tersebut.

“Jadi pada tanggal 9 November 2021 sekitar jam 9 atau 10, saya telepon Ira Ua, tetapi dia selalu mereject panggilan. Dia kemudian bilang jangan telepon biasa. Pake WhatsApp saja,” ungkapnya.

“Setelah saya telepon, langsung saya tanya mana Randy? Itu mobil yang rental itu kaka punya. Tetapi Ira katakan dia tidak mengerti, karena suaminya Randy masih di kantor,” jelasnya menambahkan.

GPS Mobil Rush

Dalam keterangan saksi Fitriani Ibrahim, ia juga menjelaskan pergerakan mobil Rush miliknya berdasarkan Global Positioning System atau GPS.

“Jadi mobil itu bergerak nonstop. dari GPS, mobil ini sering bergerak di sekitaran rumah Randy, menuju parkiran Holiwood, pasar Oebobo, pertamina, dan putar ke Oelamasi lewat jalur 40,” ungkapnya.

Menangis di Ruang Sidang

Saksi Fitriani Ibrahim, tak kuasa menahan tangis di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kupang, saat memberikan kesaksiaanya terkait kasus pembunuhan Astri dan anaknya Lael Maccabee.

Menurut Fitriani, Mobil Rush hitam, yang kini sudah menjadi barang bukti di Kejaksaan Negeri Kota Kupang merupakan kendaraan yang digunakan mencari uang demi menutup utang.

“Mobil saya mereka yang pake terus saya yang kena sasaran. Utang saya di bank yang harus dibayar itu Rp7 juta per bulan. Saya sampai jualan nasi kuning, mereka dimana?,” tanya Fitriani sambil menangis.

Dia menambahkan, saat ini dirinya sudah divonis penyakit tumor ganas oleh dokter. Mendengar pernyataan saksi Fitriani, hakim langsung minta saksi untuk mengajukan surat sewa pakai untuk mobil miliknya ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

“Nanti diajukan surat sewa pakai ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang, tetapi setelah pemeriksaan selesai ya,” ungkap hakim.

Untuk diketahui, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada Kamis 24 November 2022 pagi sekira pukul 9 pagi. Saksi yang dihadirkan JPU adalah Susanti Mansula.(*)