Ia menambahkan, berdasarkan fakta persidangan, saksi maupun terdakwa pun tidak pernah menyampaikan bahwa uang sejumlah Rp15 Juta tersebut berasal dari dirinya. Sehingga ia merasa dikriminalisasi dalam kasus OTT Kadis PUPR Kota Kupang. (*)
Halaman
Ia menambahkan, berdasarkan fakta persidangan, saksi maupun terdakwa pun tidak pernah menyampaikan bahwa uang sejumlah Rp15 Juta tersebut berasal dari dirinya. Sehingga ia merasa dikriminalisasi dalam kasus OTT Kadis PUPR Kota Kupang. (*)
Tinggalkan Balasan