Ia menyatakan, namanya memang disebut dalam pertimbangan hakim, tetapi dalam amar putusan, majelis hakim tidak pernah menyebut namanya untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Karena penetapan tersangka ranah penegak hukum dalam hal ini jaksa atau pihak kepolisian. Dan untuk menetapkan seseorang jadi tersangka harus ada alat bukti. Ini uang bukan saya punya, dan yang menyerahkan pun bukan dari Bobby Pitoby dan dari REI,” terangnya.

Ia menambahkan, berdasarkan fakta persidangan, saksi maupun terdakwa pun tidak pernah menyampaikan bahwa uang sejumlah Rp15 Juta tersebut berasal dari dirinya. Sehingga ia merasa dikriminalisasi dalam kasus OTT Kadis PUPR Kota Kupang. (*)