Meski mengirim pesan seperti itu, Kadis PUPR Kota Kupang Hengky Ndapamerang tidak merespons. Bobby pun mengaku beberapa kali menelpon Kadis Ndapamerang, namun tidak juga digubris.
“Jadi saya pikirnya tidak jadi (bantuan tidak diterima). Tiba-tiba besoknya saya dengar kabar bahwa ada penangkapan (OTT Kadis PUPR Kota Kupang),” jelas Bobby.
Setelah itu, Bobby mengaku mendengar informasi dari beberapa anggota REI NTT, bahwa Kadis PUPR Kota Kupang meneruskan pesan darinya kepada anggota REI NTT Manotona Laia, dan meminta sejumlah uang.
“Waktu penyerahannya pun dari uang pribadi Pak Mano ke Pak Kadis. Itu uang bukan saya punya, dan bukan saya yang menyerahkan. Tetapi kok saya dikriminalisasi sebagai tersangka?” ungkap Bobby Pitoby.
Ia menyatakan, namanya memang disebut dalam pertimbangan hakim, tetapi dalam amar putusan, majelis hakim tidak pernah menyebut namanya untuk ditetapkan sebagai tersangka.
“Karena penetapan tersangka ranah penegak hukum dalam hal ini jaksa atau pihak kepolisian. Dan untuk menetapkan seseorang jadi tersangka harus ada alat bukti. Ini uang bukan saya punya, dan yang menyerahkan pun bukan dari Bobby Pitoby dan dari REI,” terangnya.



Tinggalkan Balasan