“Lalu bagaimana tadi anda menerangkan bahwa tanggal 30 itu anda di Sikumana sampai tanggal 2 baru pulang ke rumah,” tanya hakim menambahkan.

Hakim kemudian meminta saksi Yuliance untuk berbicara secara jujur, sehingga kasus pembunuhan tersebut bisa terbuka secara terang benderang.

“Bicara saja. Jangan takut. Anda kan sudah dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK). Karena saya melihat masih ada yang kamu tutupi,” ungkap hakim.

Hakim terus melontarkan pertanyaan kepada saksi Yuliance, bahwa keterangan mana yang ia gunakan. Apakah keterangan BAP, atau keterangan yang disampaikan saat persidangan.

“Yang saya pakai itu keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ungkap Yuliance. (*)