Kupang, KN – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang, menilai keterangan Yuliance, yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) Randy dan Ira tidak sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Hal itu diketahui ketika PN Kupang menghadirkan Yuliance untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembuhan Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee, Senin 21 November 2022.
Dalam keterangan yang disampaikan di persidangan, Yuliance menyebut tanggal 30 Agustus 2021, ia sempat meminta ijin kepada Ira Ua, untuk menghadiri acara di Sukumana, Kota Kupang.
Sehingga, kata dia, ia tidak mengetahui pertengkaran yang melibatkan majikannya Irawati Astana Dewi Ua dan suaminya Randy Suhardi Badjideh, pada 31 Agustus 2021 lalu.
“Tanggal 30 itu saya ijin ke kaka Ira untuk pergi ikut acara di Sikumana, dan saya tiga hari tidak pulang rumah. Sampai tanggal 2 baru pulang,” jelasnya.
Meski demikian, pernyataan yang disampaikan Yuliance ternyata berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP dari penyidik kepolisian Polda NTT.
“Tanggal 31 itu kan saudara terangkan di BAP bahwa Randy masuk ke kamar, lalu banting pintu tanpa menghiraukan anda dan anaknya Nadira. Lalu jam 7 malam itu mereka bertengkar,” tanya hakim.



Tinggalkan Balasan