“Kami jadwalkan pekan depan sudah panggil setelah panggilan pertama saksi minta agar pemeriksaan ditunda. Sehingga, penyidik layangkan panggilan kedua lagi untuk diperiksa,” terang Indra.
Ditambahkan Indra, sebelumnya Kejari Kabupaten Flotim di Waiwerang telah memeriksa sedikitnya empat puluh empat (44) desa yang terkait dalam kasus dugaan korupsi internet desa senilai Rp1,2 Miliar ini.
“Awalnya kami periksa hanya 37 desa, tetapi berkembang hingga 44 desa dan sudah dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan. Tersisa beberapa orang saksi yang belum diperiksa sesuai dengan berita acara,” ungkap Kacabjari Waiwerang ini.
Kacabjari Waiwerang ini berharap pemeriksaan tidak lagi mengalami penundaan sehingga kasus ini segera dituntaskan oleh penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Flotim di Waiwerang. (*/KN)





Tinggalkan Balasan