Waiwerang, KN – Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Flores Timur (Flotim) di Waiwerang melayangkan surat panggilan kepada mantan Wakil Bupati (Wabup) Flotim, Agus Payong Boli.
Agus Payong Boli dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Flotim di Waiwerang terkait kasus dugaan korupsi internet desa Tahun 2018 – 2019 senilai Rp1,2 Miliar.
Kacabjari Waiwerang, I Gede Indra Hari P. S, H. M, M yang dihubungi wartawan, menegaskan bahwa pihaknya telah memanggil mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli.
Dijelaskan Indra, Agustinus Payong Boli dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, setelah sebelumnya, mantan Wakil Bupati Flotim ini telah dipanggil namun saksi meminta agar pemeriksaan ditunda dengan beberapa alasan.
“Kami sudah panggil pertama, tapi saksi minta pemeriksaan ditunda pada pekan depan dengan beberapa alasan teknis,” ungkap Indra kepada wartawan, Jumat 18 November 2022.
Menurut Indra, saat ini tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Flotim di Waiwerang telah menyusun jadwal untuk dilakukan panggilan kepada saksi Agustinus Payong Boli untuk diperiksa yang kedua kalinya setelah panggilan pertama untuk diperiksa ditunda dengan beberapa alasan.





Tinggalkan Balasan