Hukrim  

Polresta Kupang Kota Amankan Pelaku Pengrusakan Kios di TDM

Ia ditangkap oleh Tim Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob Polresta Kupang Kota AIPTU Moriths Seran SH tanpa perlawanan. 

Pelaku pengrusakan kios di TDM. (Foto: Humas Polresta Kupang Kota)

Kupang, KN – Aparat Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan HSDP (25) pelaku pengrusakan sebuah kios di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM) yang viral di sosial media.

HSDP diamankan pada Selasa 8 November 2022 sekitar pukul 01.30 Wita, di RT 005 RW 002 Kelurahan TDM I, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Ia ditangkap oleh Tim Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob Polresta Kupang Kota AIPTU Moriths Seran SH tanpa perlawanan. 

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto dilansir Tribratanews Kupang Kota mengatakan, kejadian pengrusakan terjadi pada Kamis tanggal 2 November 2022 sekitar pukul 13.00 Wita.

Saat itu, HSDP menenggak minuman keras jenis Moke di sekitar pasar 1000 Desa Tarus Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang bersama dengan teman-teman Pelaku.

Pelaku yang dalam keadaan mabuk berat diantar pulang oleh dua orang teman Pelaku yang bernama Andi dan Mr. X (Pelaku lupa nama temannya karena baru kenal). 

Setibanya di Kelurahan TDM I Pelaku meminta temannya untuk menghentikan sepeda motornya agar Pelaku singgah di salah satu Kios (TKP).

Pelaku menghampiri Kios tersebut lalu meminta Rokok Surya 12 seharga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) namun Korban tidak mau memberikan karena Pelaku tidak memberikan uang.  

Karena korban tidak mau memberikan Rokok tersebut, pelaku yang dalam keadaan mabuk berat langsung mengamuk lalu melakukan pengrusakan di Kios tersebut, kemudian Pelaku langsung pulang ke kediamannya untuk beristirahat.
 

BACA JUGA:  Waket I DPRD Manggarai Serahkan Bantuan untuk Pasien COVID yang Kekurangan Makanan

Pada hari Jumat tanggal 3 November 2022 sekitar pukul 15.00 Wita, Pelaku bersama dengan 4 (empat) orang temannya bernama Hendra Sulla, Daniel Ello, Pace, Orlando Maukaling menuju ke arah Kabupaten TTS menggunakan Bis jurusan Kupang – Soe untuk melakukan pekerjaan penarikan kabel jaringan Indihome milik PT. Telkom.

Setibanya di Kabupaten TTS, Pelaku bersama teman temannya mengetahui kalau Perbuatan Pelaku sudah sangat viral di media sosial. Karena merasa takut, Pelaku langsung pergi meninggalkan teman temannya yang berada dilokasi pekerjaan. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sempat bersembunyi di kediaman salah satu warga yang tidak dikenalnya yang berada di sekitar cabang menuju ke arah Kapan, Kabupaten TTS, hingga Senin tanggal 7 November 2022.

Setelah negosiasi antara tim resmob dengan keluarga, Pelaku ditemani oleh seorang saudaranya Alfred Laubura kembali ke kediamannya di Keluraan TDM lalu keluarga pelaku menghubungi tim Resmob untuk menjemput Pelaku untuk dibawa ke Mapolresta Kupang Kota.

Saat ini, pelaku masih diamankan di Polresta Kupang Kota guna dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)