Sampai saat ini, proses perluasan PLTP Ulumbu masuk dalam tahap identifikasi kepemilikan tanah, sebab pada lokasi yang rencananya akan menjadi titik wellped merupakan lahan milik warga.
Rencana perluasan PLTP Ulumbu itu mendapatkan berbagai beragam tanggapan dan sikap warga, baik pemilik lahan maupum warga sekitar lokasi pengeboran. Ada yang mendukung dan menolak.
Seperti yang disampaikan oleh Hendrikus Hadu (60) Alamat, Ncamar Desa Lungar yang hingga kini masih mempertimbangkan keputusannya, lantaran sebelumnya pihak PLN telah memberikan sebuah surat untuk ditanda-tangani.
“Sebelumnya kami menandatangani untuk siap memberikan lahan atau lokasi untuk pemboran, agar tidak ada penolakan lagi,” ujarnya.
Ia menjelaskan jika sebelumnya ada lima orang yang bertolak belakang untuk tidak memberikan lokasi itu.
“Akhirnya di situ mereka saling menjual, bahwa dia punya sudah (tandatangan) bapak, tinggal kita punya ternyata belakangan baru tau, bahwa kami sama-sama menolak,” ungkap Rikus kepada wartawan di kediamannya (25/10/22).



Tinggalkan Balasan