Meski demikian, Alexander mengakui, jika KPK juga memiliki batasan dalam menangani satu perkara tindak pidana korupsi. Misalkan kerugian negara berada diatas angka RP1 miliar rupiah.

“Tetapi kerugian tidak mungkin berada diatas angka itu. Karena nilai proyeknya aja Rp1 miliar. Jadi tentu kerugiannya tidak mungin diatas angka itu,” terangnya.

“Namun kalau ada bukti, kita akan sampaikan ke inspektorat untuk dilakukan verifikasi terkait persoalannya. Jadi kita berdayakan betul inspektorat. Dan apa yang dilakukan inspektorat kita akan pantau dan meminta mereka laporkan hasilnya,” tandasnya. (*)