Kupang, KN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) mengajak Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencegah tindak pidana korupsi di wilayahnya, dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih dan jujur.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat terkait upaya pemberantasan korupsi bersama Pemprov NTT di Hotel Aston Kupang, Rabu 19 Oktober 2022.

Menurut Alexander, NTT merupakan salah satu provinsi yang cukup rawan, sehingga pihaknya mengajak pemerintah untuk bersama-sama memerangi korupsi di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Kita ajak semua, mulai Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi NTT, mari kita bersama cegah korupsi dengan perbaikan sistem, tata kelola, dan meningkatan pengawasan. Karena di NTT ini cukup rawan,” ujar Alexander.

Ia menjelaskan, KPK saat ini sedang menangani kasus dugaan korupsi bawang merah di Kabupaten Malaka, yang berlangsung sejak tahun 2019 di Polda NTT.