Kupang, KN – Terdakwa Irawati Astana Dewi Ua segera menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Astrid dan anaknya Lael di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Kamis 20 Oktober 2022 besok.
Ira Ua merupakan terdakwa kedua. Sebelumnya, suami Ira Ua yakni Randy Badjideh telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kupang dalam kasus yang sama.
Kuasa hukum keluarga korban Adhitya Nasution mengatakan, persidangan terdakwa Ira Ua diharapkan bisa berlangsung kondusif, dan mampu mengungkap tabir di balik kasus pembunuhan Astri dan Lael.
“Kami harap persidangan Ira Ua ini bisa terungkap teknis atau penyusunan rencana menghilangkan barang bukti dari terdakwa Randy, dan cara menyamarkan tindak pidana ini,” ujar Adhitya, Rabu 19 Oktober 2022 malam.
Menurut Adhitya, dengan terungkapnya fakta baru di persidangan Ira Ua nanti, maka akan membuat kasus tindak pidana pembunuhan Astri dan Lael menjadi lebih terang dan jelas.
“Sehingga bisa meyakinkan kami bahwa benar adanya. Bahwa Randy Badjideh adalah pelaku dari tindak pidana ini. Dan kami harap motif pembunuhan ini bisa terungkap secara jelas,” pungkasnya. (*)