Ia menjelaskan, pada tahun 2021 dirinya selaku salah satu perwakilan ahli waris Thomas Hendrik Panggo mengirim surat ke BPN, dengan tembusan kepada Wali Kota Kupang, dan Ketua DPRD Kota Kupang, untuk melakukan mediasi.

Hasilnya, pada 16 September 2021, BPN Kota Kupang mengeluarkan rekomendasi, dan meminta agar lapak yang berada di depan tanah milik Thomas Hendrik Panggo, harus dikembalikan ke fungsi awalnya yakni dipergunakan untuk akses jalan.

“Tapi sampai hari ini, tidak ada tindak lanjut dari pemerintah Kota Kupang. Sesuai dengan rekomendasi dari pertanahan, kami minta untuk kembalikan fungsi jalan sebagai ruang milik jalan,” tegas Daniel Messah.

Direktur Utama PD Pasar, Ferdinandus Leu yang dikonfirmasi media ini, belum memberikan jawaban terkati persoalan tanah milik Thomas Hendrik Panggo itu. (*)