Hukrim  

Kapolda NTT Beberkan Kronologi Penembakan DPO di Belu

Korban GYL merupakan DPO kasus pengeroyokan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda NTT Irjen Setyo Budianto bersama Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy saat memberikan keterangan Pers kepada wartawan, Selasa 27 September 2022. (Foto: Istimewa)

Kupang, KN – Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H membeberkan kronologi penembakan terhadap NGL (Gerson Yaris Lau) di Kabupaten Belu, Selasa 27 September 2022.

Ia mengatakan, GYL merupakan DPO kasus pengeroyokan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat hendak ditangkap, NGL melarikan diri.

Aparat Polres Belu sudah memberikan tembakan peringatan, tapi yang bersangkutan tetap melarikan diri.

Ketika anggota membidik kaki untuk melumpuhkannya, target terus bergerak, yang mengakibatkan peluru mengenai bagian punggung.

“Tindakan yang dilakukan anggota adalah membawa korban ke rumah sakit, dan di rumah sakit (korban) dinyatakan meninggal dunia pada kurang lebih pukul 09:30,” kata Irjen Setyo Budiyanto kepada wartawan, Selasa 27 September 2022.

BACA JUGA:  Besok, Tersangka Randy Badjideh Jalani Sidang Perdana Secara Virtual

Dirinya telah memerintahkan Kapolres Belu untuk mengamankan dan memeriksa anggota yang terlibat, serta menangani janazah korban di rumah sakit.

“Saya melihat bahwa ini merupakan sebuah musibah khususnya kepada keluarga korban. Tentu ini merupakan kejadian yang tidak diinginkan oleh semua pihak, termasuk pihak Polres Belu, tetapi sudah terjadi,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Warga Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur berinisial GYL tewas ditembak oknum anggota Polres Belu. Korban adalah warga Dusun Lalosuk, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu. Saat ini, jenazah korban masih berada di RSUD Atambua. (*)