Hukrim  

2 Tahun Polda NTT Lidik Kasus Penggelapan Uang, PH Koban: Kapan Penyidikan?

Menurut Yonatan, alat bukti sudah cukup bagi pihak penyidik untuk menaikan status kasus ini ke tingkat penyidikan.

Yonatan Tarru Happu (Foto: Istimewa)

Kupang, KN – Penyelesaian kasus penggelapan uang proyek pasar Lipa di Kabupaten Alor, belum juga dituntaskan Polda NTT. Kasus yang dilaporkan 2 tahun lalu itu belum juga naik status ke penyidikan.

Persoalan ini melibatkan Komisaris PT. Dian Sentosa Hadi Sugiarto sebagai terlapor. Sedangkan korbannya adalah Yohanes Yap, yang juga bertindak sebagai pelapor dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengatakan, kasus penggelapan uang pasar Lipa masih dalam status penyelidikan. “Kasus masih dalam lidik,” kata Kombes Pol Ariasandy kepada media ini, Senin 26 September 2022.

Pernyataan Polda NTT ditanggapi penasehat hukum korban, Yonatan Tarru Happu, S.H. Ia mempertanyakan gerak lambat penyidik Polda NTT menangani kasus penggelapan uang tersebut.

Menurutnya, bicara soal alat bukti, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah alat bukti yang diminta oleh pihak penyidik Polda NTT, mulai dari bukti petunjuk, keterangan saksi, dan keterangan ahli.

Semua itu bisa dijadikan alat bukti untuk menaikan status kasus menjadi penyidikan, bahkan bisa juga digunakan untuk penetapan tersangka dalam kasus penggelapan uang proyek pasar Lipa.

BACA JUGA:  Kejati Sita Kendaraan Dinas yang Digunakan Oknum Mantan Pejabat Pemprov NTT

“Kalau sudah terpenuhi ada 2 alat bukti seperti dalam Pasal 184 KUHP yaitu adanya keterangan saksi dan petunjuk, maka harus ada penetapan tersangka dan kasusnya naik status jadi penyidikan. Kalau belum cukup, pakai keterangan ahli untuk mendukung itu. Dan itu semua sudah didapat penyidik. Kenapa tidak naik ke penyidikan?” ungkap Yonatan kepada awak media belum lama ini.

Pernyataan Yonatan dikuatkan oleh Legal Opinion dari Ahli Hukum Pidana yaitu Mikhael Feka, S.H,M.H. Dalam Legal Opinionnya, Mikhael Feka menegaskan bahwa kasus penggelapan uang pasar Lipa adalah Murni Pidana.

“Bahwa isu-isu hukum sebagaimana saya sebutkan pada poin 2 (penggelapan uang proyek pasar Lipa) di atas termasuk ruang lingkup hukum pidana; Bahwa perjanjian Lisan sah adalah salah satu bentuk penjanjian yang sah dan diakui undang-undang,” tegas Mikhael Feka.

Menurutnya, yang bertanggung jawab atau yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana adalah orang menguasai uang tersebut.

“Pembuktian dalam perkara tersebut cukup minimal dua alat bukti yakni surat dan saksi,” jelasnya. (*)