Kupang, KN – Penyelesaian kasus penggelapan uang proyek pasar Lipa di Kabupaten Alor, belum juga dituntaskan Polda NTT. Kasus yang dilaporkan 2 tahun lalu itu belum juga naik status ke penyidikan.
Persoalan ini melibatkan Komisaris PT. Dian Sentosa Hadi Sugiarto sebagai terlapor. Sedangkan korbannya adalah Yohanes Yap, yang juga bertindak sebagai pelapor dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengatakan, kasus penggelapan uang pasar Lipa masih dalam status penyelidikan. “Kasus masih dalam lidik,” kata Kombes Pol Ariasandy kepada media ini, Senin 26 September 2022.
Pernyataan Polda NTT ditanggapi penasehat hukum korban, Yonatan Tarru Happu, S.H. Ia mempertanyakan gerak lambat penyidik Polda NTT menangani kasus penggelapan uang tersebut.
Menurutnya, bicara soal alat bukti, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah alat bukti yang diminta oleh pihak penyidik Polda NTT, mulai dari bukti petunjuk, keterangan saksi, dan keterangan ahli.
Semua itu bisa dijadikan alat bukti untuk menaikan status kasus menjadi penyidikan, bahkan bisa juga digunakan untuk penetapan tersangka dalam kasus penggelapan uang proyek pasar Lipa.





Tinggalkan Balasan