Hukrim  

Program JMS, Kejati NTT Beri Edukasi Hukum ke Siswa MTs Negeri Kota Kupang

Kunjungan ke Madrasah Tsanawiyah Negeri Kota Kupang dalam rangka pelaksanaan program JMS atau Jaksa Masuk Sekolah.

Kejati NTT melalui Kasipenkum Abdul Hakim memberikan edukasi hukum bagi siswa MTs Negeri Kota Kupang. (Dok. Humas Kejati NTT)

Kupang, KN – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melalui Seksi Penerangan Hukum melakukan kunjungan di Madrasah Tsanawiyah Negeri Kota Kupang, Selasa 13 September 2022.

Kunjungan tersebut dalam rangka pelaksanaan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Program ini bertujuan memberikan pemahaman hukum bagi para siswa mengenai “Perlindungan Anak dan Peradilan Anak”.

Program Jaksa Masuk Sekolah dilaksanakan oleh Abdul Hakim, S.H. selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Bersama Kepala Seksi D, Mulia Ari Siregar, S.H., M.H. selaku pemateri JMS.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan, pelaksanaan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah diawali dengan sambutan dari Kepala MTs Negeri Kota Kupang.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Kepala Seksi D, Mulia Ari Siregar, S.H., M.H.

BACA JUGA:  Diskopnakertrans NTT Buka Pendaftaran Pelatihan Berbasis Kompetensi, Ini Jadwalnya

“Ari Siregar menyampaikan beberapa hal terkait bagaimana hak dan kewajiban anak dalam Undang-undang Perlidungan Anak sekaligus bagaimana kedudukan anak yang berhadapan dengan hukum dalam Undang-undang Peradilan Anak,” kata Abdul Hakim seperti dikutip dari Siaran Pers yang diterima Koranntt.com, Selasa 13 September 2022.

Menurutnya, para peserta dan guru terlihat antusias dan aktif dalam mengikuti kegiatan tersebut. Beberapa pertanyaan diajukan oleh siswa dan guru terkait materi yang disampaikan dalam sesi tanya jawab interaktif.

“Diharapkan dengan adanya Program Jaksa Masuk Sekolah tersebut para siswa dapat mengenali hukum dan menjauhkan hukuman,” tandas Abdul Hakim. (*)