Kupang, KN – Tim penasihat hukum terdakwa Paskalia Uun Bria menilai perkara kredit macet Bank NTT yang kini disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang seharusnya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Joao Meco salah satu kuasa humum terdakwa, dalam keterangannya menyebutkan bahwa berdasarkan fakta hukum, perkara tersebut berawal dari perjanjian kredit Nomor 753 tanggal 20 Oktober 2016 antara Bank NTT dan CV ASM selaku debitur. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Paskalia Uun Bria mewakili Bank NTT, Rachmat, S.E. selaku Direktur CV ASM, serta Notaris Kristina Lomi, S.H., M.Kn.

“Jika dilihat secara hukum, ini adalah kredit macet akibat debitur tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian. Maka seharusnya ini menjadi perkara perdata karena ingkar janji,” ujar Joao Meco dalam keterangan Pers, Rabu (14/1/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut dapat menjadi pidana, apabila terbukti adanya rangkaian kebohongan yang dilakukan secara sistematis oleh pihak-pihak tertentu.

“Jika Bank NTT merasa dirugikan, maka langkah yang lazim adalah mengajukan gugatan perdata. Yang menjadi pertanyaan, mengapa kredit macet ini kemudian dikonstruksikan sebagai tindak pidana korupsi oleh penyidik,” tegasnya.

Joao menjelaskan, dalam dakwaannya, Penuntut Umum menuduh Paskalia Uun Bria bersama Sem Simson Haba Bunga (Kepala Sub Divisi Kredit Komersial Bank NTT), Mesak Januar Budiman Angdjadi (Analis Kredit Bank NTT), dan Rachmat selaku debitur, telah menyetujui kredit secara melawan hukum sehingga memperkaya Rachmat sebesar Rp3,319 miliar.

Namun menurut dia, dakwaan tersebut keliru secara materiil. Persetujuan atas laporan analisis kredit, kata mereka, belum menimbulkan akibat hukum yang mengikat antara bank dan debitur. Akibat hukum baru lahir setelah ditandatanganinya perjanjian kredit oleh kedua belah pihak.

“Laporan analisis kredit merupakan proses internal bank sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian. Persetujuan atas laporan tersebut belum mengikat secara hukum,” jelasnya.