“Jika Bank NTT merasa dirugikan, maka langkah yang lazim adalah mengajukan gugatan perdata. Yang menjadi pertanyaan, mengapa kredit macet ini kemudian dikonstruksikan sebagai tindak pidana korupsi oleh penyidik,” tegasnya.
Joao menjelaskan, dalam dakwaannya, Penuntut Umum menuduh Paskalia Uun Bria bersama Sem Simson Haba Bunga (Kepala Sub Divisi Kredit Komersial Bank NTT), Mesak Januar Budiman Angdjadi (Analis Kredit Bank NTT), dan Rachmat selaku debitur, telah menyetujui kredit secara melawan hukum sehingga memperkaya Rachmat sebesar Rp3,319 miliar.
Namun menurut dia, dakwaan tersebut keliru secara materiil. Persetujuan atas laporan analisis kredit, kata mereka, belum menimbulkan akibat hukum yang mengikat antara bank dan debitur. Akibat hukum baru lahir setelah ditandatanganinya perjanjian kredit oleh kedua belah pihak.
“Laporan analisis kredit merupakan proses internal bank sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian. Persetujuan atas laporan tersebut belum mengikat secara hukum,” jelasnya.



Tinggalkan Balasan