Di samping itu, ada juga lima saksi dari Provos, yakni RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), dan RS (AKP Rifaizal Samual).
Ada juga saksi dari Patsus Bareskrim yaitu RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Maruf), dan RE (Bharada Richard Eliezer). Sementara saksi dari luar Patsus yang dihadirkan HN (Brigjen Hari Nugroho) dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono). Khusus tersangka RE atau Bharada E, ia menjalani sidang etik secara online
Sebelumnya Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga kuat menjadi otak atau dalang di balik pembunuhan Birgadir Yosua.
Selain Ferdy Sambo, polisi juga menetapkan Bharada E, Bripka RR, KM dan istri Ferdy Sambo yakni PC sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP, dan terancam hukuman mati. (*/KN)





Tinggalkan Balasan