Jakarta, KN – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akhirnya mendapat hukuman berat dari institusi Polri.

Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik pada Kamis 25 Agustus 2022 sejak pagi hingga malam.

Sebanyak 15 saksi ikut diperiksa dalam sidang etik Ferdy Sambo, dan beberapa dari mereka memang berasal dari internal Polri.

Saksi yang berasal dari internal Polri diduga kuat ikut serta dalam rekayasa pembunuhan terhadap Brigadir J atau Yosua Nofryansyah Hutabarat.

Pasca sidang etik dari pagi sampai malam, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri akhirnya mengumumkan pengumuman penting.

Hasilnya, Ferdy Sambo resmi dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri.

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Ahmad Dofiri.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan, ada lima orang saksi berasal dari Patsus Brimob.

Mereka adalah HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi), yang hadir bersamaan dengan FS (Ferdy Sambo).