Meski demikian, Adhitya menilai bahwa penyidik tidak terburu buru melakukan penyidikan baru selama terdakwa Randy Badjideh belum divonis oleh majelis hakim.
“Jika belum ada putusan pengadilan dan ditetapkan penyidikan baru, maka sifatnya akan prematur. Itulah yang mungkin menjadi kekhawatiran penyidik,” ungkapnya.
Sekarang, kata dia, Pengadilan Negeri Kupang sudah memvonis terdakwa Randy hukuman mati, sehingga putusan itu menjadi kekuatan bagi penyidik Polda NTT untuk melakukan penyidikan.
“Putusan sudah jelas, sehingga saya rasa tidak ada lagi alasan untuk tidak menaikan status dari tersangka-tersangka lain. Tidak boleh ada keraguan dari penyidik,” jelasnya.
“Tinggal bagaimana kita melihat kejujuran mereka. Karena perkara ini, awalnya semua ditutupi dengan kebohongan,” pungkas Adhitya. (*)





Tinggalkan Balasan