Kupang, KN – Penasehat Hukum keluarga Astri dan Lael, Adhitya Nasution memberikan peringatan kepada para saksi untuk berkata lebih jujur saat diperiksa oleh penyidik Polda NTT, terkait kasus pembunuhan Astri dan Lael.
Menurut Adhitya, para saksi harus waspadai terhadap Pasal 221 yang sudah dilekatkan oleh penyidik, karena semua saksi yang diperiksa sangat berpotensi menjadi tersangka.
“Jadi kami harap para saksi bisa lebih jujur, karena ini akan menentukan apakah mereka memiliki hubungan dalam kasus ini atau tidak,” ujar Adhitya, Kamis 25 Agustus 2022.
Ia menjelaskan, jika para saksi berkata jujur, maka akan menjadi bahan pertimbangan dari penyidik Polda NTT, maupun majelis hakim di persidangan nanti.
“Karena inkonstitensi dari keterangan para saksi ini akan berpengaruh juga terhadap putusan di persidangan,” ungkap Adhitya Nasution.
Dalam kasus Astri dan Lael, Adhitya yakin ada keterlibatan pihak lain, mulai pembunuhan, hingga menutupi tindak pidana yang sudah dilakukan.
“Sehingga kenapa pasal 221 itu ada, karena penyidik dan Jaksa itu tidak akan bodoh. Mereka juga tahu bahwa ada orang lain yang terlibat,” terangnya.





Tinggalkan Balasan