Kupang  

Penjabat Wali Kota Hadiri Pencanangan Zona Integritas di SKIPM Kupang

Penjabat Walikota Kupang berharap Ombudsman Perwakilan NTT bisa bekerja sama dengan Pemerintah Kota Kupang.

Penjabat Wali Kota Hadiri Pencanangan Zona Integritas di SKIPM Kupang (Foto: Pkp Kota Kupang)

Kupang, KN – Penjabat Wali Kota Kupang, George Melkianus Hadjoh, SH, menghadiri Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) oleh Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kupang (SKIPM), Selasa (23/08).

Acara yang berlangsung di Hotel Kristal Kupang tersebut dihadiri oleh Sekretaris Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Ir. Hari Maryadi, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi NTT, Darius Beda Daton, SH, Perwakilan Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) VII Kupang, IRWASDA Polda NTT, Kombespol Zulkifli, S.St.Mk.,SH.,MM, Kepala Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang, M.Si dan Kepala Stasiun KIPM Kupang Ridwan, S.St.,Pi.

Dalam sambutannya Penjabat Walikota Kupang menekankan bahwa berkaitan dengan konteks Integritas maka petugas pada Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kupang harus memiliki komitmen yang tinggi untuk mencapai visi bersama dan  memiliki kecerdasan untuk membangun sarana dan prasarana agar tidak tercipta ruang bagi seluruh pegawai untuk melakukan berbagai hal yang tidak terpuji.

Selain itu menurutnya perlu adanya pola pikir yang baik agar pegawai memahami regulasi yang ada sehingga mereka tahu bahwa ketika melakukan pelanggaran maka akan berhadapan dengan aturan hukum yang berlaku.

George menambahkan bahwa integritas juga bicara tentang kepedulian, bagaimana kemudian para petugas bisa meraih visi bersama jika tidak menyiapkan budaya kerja yang baik agar bisa membawa kesejahteraan bagi para pegawai. Oleh karenanya dia menilai perlu juga memberikan penghargaan bagi mereka yang berprestasi. 

“Petugas juga harus memiliki keberanian agar dengan begitu ruang-ruang negosiasi dalam rangka pelanggaran semakin kecil. Jika kita memiliki keberanian maka jika ada pelanggaran hukum maka kita berani untuk bertindak sebagaimana undang-undang yang berlaku tanpa pandang bulu,“ tegasnya.

Menutup sambutannya Penjabat Wali Kota Kupang mengajak Ombudsman NTT untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Kupang agar melakukan Pembangunan Zona Integritas lingkup Pemerintah Kota Kupang.

Dia berharap Ombudsman Perwakilan NTT bisa bekerja sama dengan Pemerintah Kota Kupang agar pelayanan di dinas atau unit-unit kerja Pemkot bisa berjalan bebas dari korupsi dan bersih melayani.

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi NTT, Darius Beda Daton, SH, dalam sambutannya mengakui  pentingnya membangun zona integritas di instansi pemerintah.

Menurutnya  zona integritas adalah predikat yang diberikan bagi instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya memiliki komitmen yang kuat untuk mewujudkan pemerintah yang bebas korupsi dan birokrasi bersih melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Menurut Darius berdasarkan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional pencegahan korupsi ada 3 sektor prioritas pencegahan korupsi yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Salah satu sub aksi pada sektor reformasi birokarasi adalah pembangunan zona integritas.

“Kita harus memastikan dalam membangun pelayanan kepada masyarakat tidak ada praktek percaloan, bebas pungli, petugas yang responsif, prosedur pelayanan jelas, biaya transparan serta jelasnya waktu pelayanan,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Bupati Kupang Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi NTT Tahun 2023

Darius menambahkan komitmen pencegahan korupsi tidak boleh berhenti pada hal-hal yang bersifat seremonial belaka. Sebagai institusi pelayanan publik, tantangan utama  yang dihadapi adalah harapan masyarakat yang begitu tinggi bahkan melampaui kewenangan petugas. Oleh karena itu petugas harus memiliki komitmen yang sangat kuat untuk melawan celah dimana terbukanya peluang adanya pelanggaran di institusinya.

Kepala Stasiun KIPM Kupang, Ridwan, S.St.,Pi menjelaskan Stasiun KIPM Kupang sudah ada sejak tahun 2002 dan merupakan salah satu dari 47 UPT BKIM di Indonesia di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. SKIPM Kupang memiliki 46 orang pegawai dengan wilayah kerja meliputi pulau Sumba, Flores, Lembata, Timor, Rote, Sabu dan Alor.

Ditambahkannya, dalam kurun waktu 20 tahun SKIPM Kupang telah melaksanakan pelayanan kepada masyarakat Provinsi  NTT melalui beberapa wilayah kerja di antaranya, Laboratorium Stasiun KIPM Kupang, Kantor Pelayanan Bandara El Tari, Wilker Tenau, Wilker PLBN Mota Ain, Wilker PLBN Wini, Wilker PLBN Motamasin, Wilker Maumere, Wilker Waingapu dan Wilker Rote Ndao.

Ridwan juga menyampaikan data sertifikasi terhadap produk lalu lintas domestik dan ekspor Stasiun KIPM Kupang Tahun 2021 meliputi, DK (hidup/ekor) berjumlah 570.934 dengan frekuensi 1.965, DK (Mati/Kg) 10.581.067 frekuensi 5.617, untuk ekspor (Hidup/ekor) tidak ada sementara itu ekspor (Mati/Kg) berjumlah 940.943 dengan frekuensi 590.

Pada tahun 2022 jumlah DK (Hidup/Ekor) 244.453 frekuensi sebanyak 1.164, DK (Mati/Kg) 7.904.101 frekuensi 3.639, Ekspor (Hidup/Ekor) berjumlah 80 dengan frekuensi sebyak 14 sementara Ekspor (Mati/Kg) berjumlah 288.863 dengan frekuensi sebanyak 445.

Oleh sebab itu menurut Ridwan kegiatan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) hari ini adalah sebuah kegiatan yang mendorong kita bersama untuk berkomitmen mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi serta melayani dengan sepenuh hati.

“Dengan mencanangkan Zona Integritas bagi Stasiun KPIM Kupang berbagai upaya akan kita lakukan bersama agar bisa meraih prestasi Wilayah Bebas Korupsi,” ucap Ridwan.

Senada dengan Penjabat Wali Kota Kupang ia mengatakan bahwa untuk mencapai WBK dan WBBM di lingkupnya, maka seluruh pegawai Stasiun KPIM Kupang harus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan menjaga transparansi dan akuntabilitas, perlunya perubahan pola pikir dan budaya kerja yang bermartabat serta memiliki komitmen untuk melakukan pelayanan yang cepat dan baik serta mengimplementasikan program pencegahan korupsi.

Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) oleh Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kupang ditandai dengan pemukulan gong oleh Sekretaris BKIPM Kementerian Kelautan dan Perikanan, Penjabat Walikota Kupang bersama para Pimpinan SKIPM Kupang serta Kepala Perwakilan Ombudsman Prov. NTT. (PKP_jms)