“Ini adalah kemenangan seluruh advokat di Indonesia, khususnya Kota Kupang. Karena kami advokat di Kota Kupang dari berbagai organisasi menyatu untuk membantu senior kita Anton Ali menghadapi proses hukum,” ujar Fransisco Bessi kepada Koranntt.com, Rabu 24 Agustus 2022.

Fransisco juga menolak untuk melakukan upaya hukum apapun terhadap Kejati NTT maupun Kejari Kota Kupang.

“Kami tidak melakukan langkah itu. Yang kami syukuri adalah putusan ini menjadi kemenangan bagi seluruh advokat,” ujarnya.

“Sehingga kami sebagai salah satu penegak hukum bisa menjalani profesi ini dengan bebas dan mandiri tanpa ada intervensi dari manapun,” sambung Fransisco Bessi.
Ia berharap semoga ke depan advokat di Kota Kupang dan NTT bisa menjalankan profesi ini dengan baik, tanpa ada tekanan dari pihak manapun.

“Saya berharap ke depan, advokat di Kota Kupang tetap berhati-hati dalam menjalankan profesi, dan bekerja sesuai koridor hukum yang benar, meskipun ada hak imunitas yang melekat pada setiap advokat,” tandasnya. (*)