Kupang, KN – Advokat senior asal Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Antonius Ali berhasil memenangkan putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Putusan ini tertuang dengan nomor register 3128 K/PID.SUS/2022, yang isinya adalah menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kupang dan Kejati NTT.
Sebelumnya Antonius Ali ditetapkan sebagai tersangka dan disidang sebagai terdakwa dalam kasus dugaan memberi keterangan palsu, terkait sidang kasus tanah Kerangan di Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Antonius Ali dituntut 5 tahun penjara dengan uang pengganti Rp150 Juta, subsider 6 bulan penjara. Hakim pengadilan Tipikor kemudian memvonis bebas Antonius Ali.
Jaksa pun mengajukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung. Namun permohonan mereka ditolak, sehingga Antonius Ali dinyatakan bebas demi hukum.
Menanggapi hal ini, Fransisco Bernando Bessi selaku Kuasa Hukum Antonius Ali menyatakan, putusan kasasi tersebut merupakan kemenangan bagi semua advokat di Indonesia, khususnya di Kota Kupang, Provinsi NTT.





Tinggalkan Balasan