Ruteng, KN – Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit mengirim dua pejabat ke Jakarta untuk mengurus pinjaman daerah senilai Rp250 Miliar.
Dana pinjaman ini sudah direncanakan sejak tahun 2021, namun hingga saat ini belum bisa dieksekusi karena terkendala regulasi.
Bupati menjelaskan Kabupaten manggarai sesuai aturan pinjaman, dikategorikan melampaui masa jabatan, karena Pilkada berikut dilaksanakan pada November 2024.
Karena itu, Pemkab Manggarai diwajibkan untuk meminta pertimbangan dari dua Kementerian yakni Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
“Mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022, Kabupaten manggarai mengajukan pinjaman melampaui masa jabatan. Karena itu, kita butuh pertimbangan Kemendagri dan Bappenas,” kata Bupati Manggarai dalam Rapat Paripurna, Rabu 10 Agustus 2022.
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, saat ini Pemkab Manggarai memiliki dua pilihan. Pertama, menunggu pertimbangan dari Kemendagri dan Bappenas, atau tetap mengajukan pinjaman dengan jangka waktu lebih sedikit dan nilai yang lebih kecil.



Tinggalkan Balasan