Ruteng, KN – Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit mengirim dua pejabat ke Jakarta untuk mengurus pinjaman daerah senilai Rp250 Miliar.
Dana pinjaman ini sudah direncanakan sejak tahun 2021, namun hingga saat ini belum bisa dieksekusi karena terkendala regulasi.
Bupati menjelaskan Kabupaten manggarai sesuai aturan pinjaman, dikategorikan melampaui masa jabatan, karena Pilkada berikut dilaksanakan pada November 2024.
Karena itu, Pemkab Manggarai diwajibkan untuk meminta pertimbangan dari dua Kementerian yakni Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
“Mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022, Kabupaten manggarai mengajukan pinjaman melampaui masa jabatan. Karena itu, kita butuh pertimbangan Kemendagri dan Bappenas,” kata Bupati Manggarai dalam Rapat Paripurna, Rabu 10 Agustus 2022.
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, saat ini Pemkab Manggarai memiliki dua pilihan. Pertama, menunggu pertimbangan dari Kemendagri dan Bappenas, atau tetap mengajukan pinjaman dengan jangka waktu lebih sedikit dan nilai yang lebih kecil.
“Kalau kita ambil jangka waktu 2 tahun atau 3 tahun, tentu kita tidak bisa pinjam dengan angka Rp250 Miliar lagi seperti pengajuan pertama pada tahun 2021 lalu,” tegasnya.
Karena itu, pada tanggal 15 Agustus 2022, Pemkab Manggarai akan mengikuti supervisi di Kemendagri terkait rencana pinjaman daerah.
“Kita akan mengutus kepala Bappeda dan Kaban Keuangan untuk ikut di kemendagri setelah itu baru final,” tandas Bupati Nabit. (*)