“Apalagi sekarang ada juga laporan dari pihak keluarga korban terkait dugaan pembunuhan berencana ke Badan Reserse Kriminal Polri. Dan LP korban ini beda sekali dengan LP Ferdy Sambo dan istrinya,” terang Adrianus.

Ia menilai Polri saat ini sedang menyiapkan cerita baru dengan metode scientific crime investigation melalui autopsi ulang jenazah, agar mereka bisa mempunyai posisi untuk memperlakukan Laporan Polisi (LP) yang masuk.

“Jadi semua diulang agar ada cerita baru mengenai apa yang terjadi, agar LP ini bisa digugurkan. Ketika dikatakan ada pembunuhan berencana, maka Polri harus mengambil LP itu dan menindak yang lain,” tegasnya.

Adrianus menambahkan, terdapat keterangan berbeda antara Komnas HAM dan pihak Kepolisian terkait kematian Brigadir J.

Menurut Komnas HAM, Brigadir J ditembak dari jarak yang berbeda beda, karena tingkat kedalaman lukanya memang mengindikasikan bahwa korban ditembak dari jarak yang berbeda pula.

“Padahal, menurut cerita awal pihak Polri bahwa korban ditembak dari arah atas. Itu kan pasti jaraknya sama. Tetapi menurut Komnas HAM, berdasarkan dokter forensik itu katanya beda,” pungkasnya. (*)