Kupang, KN – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Hutama Wisnu, SH., MH., menyampaikan sejumlah catatan positif yang dikerjakan oleh Kejaksaan wilayah hukum NTT selama kurang lebih tujuh bulan terakhir.
Dalam kurun waktu yang relatif singkat tersebut, Kejati NTT berhasil menangani sejumlah perkara, dan menyelamatkan uang negara sebanyak Rp7,8 Miliar dalam bidang tindak pidana khusus.
Kajati NTT Hutama Wisnu, SH., MH., menjelaskan, dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2022, Kejaksaan wilayah Hukum NTT telah melakukan penyelidikan sebanyak 33 perkara tindak pidana khusus.
Sementara perkara yang dalam status penyidikan sebanyak 30, penuntutan sebanyak 35, dan perkara yang sudah dieksekusi berjumlah 40.
“Uang Pengganti yang telah disetorkan ke kas negara sebanyak Rp3.316.345.500. Kemudian, penyelamatan kerugian keuangan negara pada tahap penyidikan berjumlah Rp7.858.435.213,” kata Kajati NTT Wisnu Hutama kepada wartawan, Kamis 21Juli 2022.
Dalam jumpa Pers tersebut, Kajati NTT didampingi, Asintel Asbach, S.H., Aspidum Muhammad Ihsan, S.H., Kasi Penyidikan Salesius Guntur, S.H., Asdatun Jaja Raharja, S.H., M.H., dan Aswas Dr. Andre Abraham, S.H., LLM.
Dari keseluruhan data tersebut, Kejati NTT menangani sebanyak 2 perkara dalam tahap penyelidikan, yakni dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan aset pemerintah Provinsi NTT berupa tanah seluas 31.670 M2 yang terletak di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT.
Perkara lainnya yang ditangani oleh Kejati NTT adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pembelian Medium Term Notes (MTN), atau Surat Hutang Jangka Menengah PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan oleh PT. Bank NTT Tahun 2018.
Selain 2 perkara dalam tahap penyelidikan, Kejati NTT juga menangani 3 perkara yang berstatus penyidikan diantaranya, pertama, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengalihan aset pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak.
Kedua, dugaan tindak pidana korupsi Dana Bansos Sabu Raijua Tahun 2013-2015. Ketiga, dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jalan Kapan-Nenas di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi NTT Tahun Anggaran 2020-2021.
“Penyelamatan Kerugian keuangan Negara tahap Penyidikan Rp5.644.364.492. Sedangkan 2 Perkara yang Penyidikannya telah selesai dan diserahkan ke Kejari yaitu tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kabupaten Kupang, dan tindak pidana korupsi pemerasan oleh Kadis PUPR Kota Kupang,” jelas Wisnu Hutama.
Di bidang pembinaan, Kejaksaan Tinggi NTT telah merealisasikan anggaran 62,63% atau sejumlah Rp16.901.973.408 untuk kegiatan layanan umum, layanan perkantoran, pengadaan perangkat pengolah data dan komunikasi, serta sarana dan prasarana pelaksanaan rencana aksi nasional penyandang disabilitas di Kejaksaan.
“Kemudian realisasi tugas bidang Intelijen Kejaksaan wilayah Hukum NTT, kami telah melakukan pelaksanaan operasi intelijen bidang Idpolhankam sebanyak 4 sprint ops dari 4 laporan. Bidang Sosbudmas nihil, Bidang Ekonomi dan keuangan 3 sprint ops dari 3 laporan, laporan pengamanan pembangunan strategis 104 sprint ops dengan jumlah laporan 98, dan pengamanan buronan sebanyak 3 orang dari 26 orang,” urainya.
Kajati NTT Wisnu Hutama menambahkan, di bidang tindak pidana umum, pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 1.391, tahap II sebanyak 975 perkara, dan putusan PN sebanyak 768 perkara.
Dari keseluruhan perkara yang masuk adalah perkara penganiayaan sejumlah 299 perkara, kemudian perkara pencurian sejumlah 193 perkara, perkara perlindungan anak sejumlah 121, dan perkara pengeroyokan sejumlah 107 perkara.
Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan wilayah Hukum NTT melakukan MoU dengan PT. Angkasa Pura I Bandar Udara El Tari Kupang, PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Bali NTT, dan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali Nusa Tenggara Papua.
Kejati NTT juga memberikan bantuan hukum yakni mewakili Gubernur NTT sebagai Tergugat I dalam perkara Perdata Nomor: 256/Pdt.G/2021/PN.KPG pada PN Kelas 1A Kupang dengan Penggugat Elisabeth Kolloh – Sinlaeloe melalui Kuasa Hukumnya Yafet Y. W. Rissy, SH., M.Si., LLM., P.Hd.
Bantuan hukum lainnya adalah mewakili Gubernur NTT sebagai Tergugat dalam Perkara Perdata Nomor : 157/Pdt.G/2022/PN.Kpg pada PN kelas IA Kupang dengan Penggugat Jurgans Louis Nalle melalui Kuasa Hukumnya Herry F.F. Battileo, S.H., M.H.
“Pendampingan hukum bidang keperdataan juga diberikan terhadap permasalahan bidang kredit PT. Bank NTT, dan untuk Perusahaan Umum (Perum) BULOG Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur,” ungkap Kajati NTT.
Di samping itu, Kejati NTT juga mmberikan pendampingan JPN dalam penyelesaian permasalahan pencairan Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah NTT.
Kemudian, Kejati NTT memberikan pendampingan hukum (Legal Assistance) terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan surat permohonan dari Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II, kajian hukum (legal opinion) terhadap proses penerbitan SHGB aset tanah PLN di Provinsi NTT.
Pendampingan hukum juga diberikan oleh Kejati NTT untuk pengawasan pelaksanaan kegiatan konstruksi pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT, dan Proyek Strategis Nasional (PSN) pada Balai Pelaksana Jalan Nasional NTT, serta pada Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II.
Kajati NTT Wisnu Hutama menambahkan, di bidang pengawasan, dalam kurun waktu Januari – Juli 2022, Kejaksaan wilayah Hukum NTT telah melakukan Inspeksi Umum sebanyak 16 kegiatan, Inspeksi Khusus nihil, Klarifikasi 2 kegiatan berdasarkan Surat Perintah Kajati, Inspeksi Kasus nihil, Penyelesaian Laporan Pengaduan Masyarakat: 3 laporan di mana 1 di antaranya telah selesai dengan tidak ditemukan bukti awal, serta Rekapitulasi Penjatuhan Hukuman Disiplin nihil. (*)