Kupang, KN – Lagi – lagi, jaksa peneliti berkas perkara pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dengan tersangka Ira Ua alias Ira.
Pengembalian berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan ibu (astrid manafe) dan anak (Lael), dikembalikan jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT pada, Jumat 15 Juli 2022 lalu.
Kajati NTT, Hutama Wisnu, S. H, M. H yang dikonfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H, Rabu (20/07/2022) membenarkan adanya pengembalian berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan ibu dan anak dengan tersangka Ira Ua alias Ira.
“Iya benar. Berkas kasus dugaan pembunuhan di Penkase dengan tersangka Ira Ua alias Ira sudah dikembalikan oleh jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT,” ungkap Abdul Hakim.
Menurut Abdul, pengembalian berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan ibu dan anak itu, dikembalikan oleh jaksa peneliti karena penyidik Ditreskrimum Polda NTT belum penuhi petunjuk jaksa.
Ditambahkan Abdul, dengan dikembalikannya berkas tersebut, jaksa peneliti kembali memberikan petunjuk untuk dipenuhi penyidik Ditreskrimum Polda NTT dengan durasi waktu selama empat belas (14) hari.
“Berkas dikembalikan disertai petunjuk dari jaksa peneliti berkas. Dan, waktu yang diberikan cuman 14 hari untuk penuhi petunjuk jaksa,” ujar Abdul.
Ditegaskan Abdul, jika selama 14 hari penyidik Ditreskrimum Polda NTT belum juga memenuhi petunjuk jaksa, maka akan dilakukan koordinasi dan peringatan karena bisa saja SPDP berkas tersebut dikembalikan ke Polda NTT.
Terpisah, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Aryasandi yang dihubungi perteleponan membenarkan adanya pengembalian berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dengan tersangka Ira Ua alias Ira.
Dijelaskan Aryasandi, dari hasil berita acara koordinasi dengan jaksa pada Kejati NTT, penyidik Ditreskrimum Polda NTT diberi waktu selama 14 hari sejak 15 Juli 2022 lalu untuk melengkapi kembali beberapa kelengkapan formil dan materil.
“Iya benar. Penyidik sudah menerima pengembalian berkas perkara Ira Ua alias Ira. Dan, penyidik Polda NTT diberikan waktu selama 14 hari oleh jaksa untuk memenuhi petunjuk secara materil dan formil,” ujar Kabid Humas Polda NTT.
Untuk saat ini, lanjutnya, penyidik Ditreskrimum Polda NTT sedang bekerja memenuhi kekurangan berkas berdasarkan petunjuk jaksa, sehingga diharapkan sebelum 14 hari sudah bisa dilengkapi penyidik. (KC/KN)