Keseriusan Pemerintah Provinsi NTT di bawah kepemimpinan Gubernur VBL dan Wakil Gubernur, Josef Adreanus Nae Soi yang telah menerbitkan Perda Provinsi NTT Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengembangan Budaya Literasi; harus diapresiasi. Kehadiran dan keberadaan Perda ini sesungguhnya memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam pengembangan budaya literasi guna meningkatkan literasi dasar yang meliputi: literasi baca, tulis, numerasi, sains, digital, finansial, budaya dan kewargaan.
Karena itu, gerakan literasi harus dipandang sangat mendesak/urgen untuk meningkatkan kecakapan dan keterampilan masyarakat di abad 21 ini, agar siap menghadapi era emas Nusa Tenggara Timur 2045 yang akan datang. Sehingga gerakan-gerakan literasi yang telah berjalan di masyarakat, mustinya mendapat dukungan penuh dari seluruh stakeholders yang ada di daerah ini.

Salah satu gerakan literasi yang perlu terus didorong adalah literasi finansial atau keuangan. Karena literasi keuangan merupakan salah satu indikator kemajuan sebuah negara. Bank Indonesia sebagai bank central dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa menggaungkan betapa pentingnya literasi keuangan untuk diketahui oleh masyarakat. Karena literasi keuangan merupakan pengetahuan dan keterampilan masyarakat terkait finansial agar mampu mengelola dan memanfaatkan keuangan secara maksimal.